Invalid Date
Dilihat 180 kali
Janggi, 9 Oktober 2024** – Konflik batas wilayah antara Desa Janggi di Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, dan Desa Muara Palantau, Kabupaten Barito Timur, akhirnya diselesaikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur.
Setelah melalui proses mediasi dan diskusi intensif, kedua desa mencapai kesepakatan yang final terkait penetapan garis batas. Berdasarkan regulasi tersebut, garis batas administratif antara kedua desa kini telah ditetapkan secara resmi dan jelas.
Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan adanya kepastian hukum mengenai wilayah masing-masing desa. Selain itu, kesepakatan tersebut diharapkan dapat mendorong kerja sama yang lebih baik antara kedua desa dalam hal pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang ada di perbatasan.
Dengan selesainya konflik batas ini, kedua desa sepakat untuk saling menghormati dan mematuhi batas yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Permendagri. Kesepakatan ini juga diharapkan membawa stabilitas dan memperkuat hubungan antar masyarakat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan potensi sumber daya di kedua wilayah bisa dimanfaatkan secara optimal.
Selesainya konflik batas ini menjadi langkah penting dalam menciptakan harmoni dan keteraturan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur.
Bagikan:
Desa Janggi
Kecamatan Karau Kuala
Kabupaten Barito Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini