Invalid Date
Dilihat 548 kali
Janggi— Pemerintah Desa Janggi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pada hari Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Janggi. Kegiatan ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Musdes dihadiri oleh Camat Karau Kuala, Adriansyah, S.Pi., M.Si, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan unsur lembaga desa lainnya. Dalam forum tersebut, dibahas secara rinci mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan serta rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Desa Janggi, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyertaan modal maksimal sebesar 20% dari Dana Desa sesuai dengan ketentuan Permendes terbaru. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengembangan unit usaha produktif yang dikelola oleh BUMDes.
“Kami berkomitmen menjadikan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Penyertaan modal ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang berpotensi memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa Janggi.
Camat Dusun Selatan, Adriansyah, S.Pi., M.Si, dalam arahannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan Dana Desa. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Desa Janggi dalam merespons regulasi baru dari Kementerian Desa.
Musdes Khusus ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk kesepakatan bersama. Hasil keputusan akan segera ditindaklanjuti dengan revisi dokumen APBDes dan penguatan kelembagaan BUMDes.
🖋️ Dipublikasikan oleh: Admin "TRI SOSILO
Bagikan:
Desa Janggi
Kecamatan Karau Kuala
Kabupaten Barito Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini